BCA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia. BCA merupakan peserta penjaminan LPS.
|
|
BCA is licensed and supervised by Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan) & Bank Indonesia. BCA is a member of Indonesia Deposit Insurance Corporation (Lembaga Penjamin Simpanan).
|
|